Regulasi
Regulasi Puskesmas Jatinegara
SK PPID https://drive.google.com/file/d/1yeqlfyDdTQ1lS6oSuFvNRaWHPIkmsI3F/view?usp=drive_link
SOP PPID https://drive.google.com/file/d/1bOVXjogDcXVNS8-VMoEn8KXBZsouY2pG/view?usp=drive_link
Daftar Regulasi Utama
Table
| Tingkat | Nomor & Tahun | Tentang | Keterangan |
|---|---|---|---|
| UU | No. 17 Tahun 2023 | Kesehatan | Payung hukum utama menggantikan UU No. 36/2009 |
| PP | No. 28 Tahun 2024 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 | Pasal 807 menjadi dasar penyelenggaraan Puskesmas |
| Permenkes | No. 19 Tahun 2024 | Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat | TERBARU — menggantikan Permenkes No. 43/2019 & No. 75/2014 |
| Permenkes | No. 6 Tahun 2024 | Standar Teknis Pemenuhan SPM Kesehatan | Standar minimal pelayanan kesehatan |
| Permenkes | No. 34 Tahun 2022 | Akreditasi Puskesmas & Faskes Primer | Sistem akreditasi mutu pelayanan |
| Permenkes | No. 24 Tahun 2022 | Rekam Medis Elektronik (RME) | Integrasi dengan SATUSEHAT |
| Permenkes | No. 13 Tahun 2023 | Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan | Penguatan layanan preventif |
| Permenkes | No. 44 Tahun 2016 | Pedoman Manajemen Puskesmas | Tata kelola & administrasi |
Inti Regulasi Terbaru — Permenkes No. 19 Tahun 2024
Definisi & Peran
Puskesmas = Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif — mengutamakan promotif & preventif.
Kategori Puskesmas
Berdasarkan Kemampuan Pelayanan:
- Nonrawat Inap — rawat jalan, perawatan di rumah, persalinan normal, gawat darurat
- Rawat Inap — ditambah pelayanan rawat inap terbatas
Berdasarkan Karakteristik Wilayah:
- Kawasan tidak terpencil (perkotaan / perdesaan)
- Kawasan terpencil
- Kawasan sangat terpencil
Struktur Organisasi (Sistem Klaster)
Dipimpin oleh Kepala Puskesmas (jabatan fungsional dengan tugas tambahan), terdiri dari 5 klaster:
- Manajemen
- Kesehatan Ibu & Anak
- Kesehatan Dewasa & Lansia
- Penanggulangan Penyakit Menular & Kesehatan Lingkungan
- Dukungan Lintas Klaster
Syarat Pendirian
- Wajib berizin operasional dari Pemerintah Daerah
- Memenuhi syarat: lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, laboratorium, kefarmasian, SDM
- Integrasi ke dalam jejaring pelayanan kesehatan primer & sistem rujukan nasional
- Pendokumentasian & pelaporan melalui sistem informasi kesehatan terintegrasi (SATUSEHAT/RME)
Prinsip Penyelenggaraan
- Berbasis siklus hidup & kebutuhan masyarakat
- Mengutamakan promotif & preventif
- Terpadu, berkelanjutan, berbasis wilayah
- Terintegrasi dengan JKN & sistem rujukan
- Akuntabel & berbasis data
Catatan Penting
- Permenkes No. 19/2024 berlaku per 31 Desember 2024 dan mencabut Permenkes No. 43/2019 serta No. 75/2014.
- Setiap kecamatan wajib memiliki Puskesmas; Pemerintah Daerah bertanggung jawab pendirian & pembinaannya.
- Puskesmas wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi jaringan SATUSEHAT.
Apakah Anda ingin saya rinci lebih dalam tentang bagian tertentu — misalnya syarat pendirian, standar SDM, alur perizinan, atau ketentuan akreditasi?
REGULASI PUSKESMAS
Searched for 3 keywords · 18 sources
Regulasi Puskesmas Indonesia — Ringkasan Lengkap & Terbaru
Peta Regulasi Utama
Table
| No. | Tingkat | Nomor & Tahun | Tentang | Status |
|---|---|---|---|---|
| 1 | UU | No. 17 Tahun 2023 | Kesehatan | ? Berlaku — payung hukum utama |
| 2 | PP | No. 28 Tahun 2024 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 | ? Berlaku — Pasal 807 dasar penyelenggaraan Puskesmas |
| 3 | Permenkes | No. 19 Tahun 2024 | Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat | TERBARU — berlaku 31 Des 2024, mencabut Permenkes 43/2019 & 75/2014 |
| 4 | Permenkes | No. 6 Tahun 2024 | Standar Teknis Pemenuhan SPM Kesehatan | Berlaku |
| 5 | Permenkes | No. 34 Tahun 2022 | Akreditasi Puskesmas & Faskes Primer | Berlaku |
| 6 | Permenkes | No. 24 Tahun 2022 | Rekam Medis Elektronik (RME) | Berlaku — integrasi SATUSEHAT |
| 7 | Permenkes | No. 18 Tahun 2022 | Sistem Informasi Kesehatan / Satu Data | Berlaku |
| 8 | KMK | HK.01.07/MENKES/1180/2025 | Juknis Dana BOK Tahun 2026 | Berlaku |
Inti Ketentuan — Permenkes No. 19 Tahun 2024
Definisi & Peran
Puskesmas = Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan & mengoordinasikan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif — mengutamakan promotif & preventif di wilayah kerjanya.
Tugas, Fungsi & Wewenang
- Tugas: menyelenggarakan & mengoordinasikan kelima jenis pelayanan kesehatan dengan prioritas promotif-preventif
- Fungsi: penyelenggara pelayanan kesehatan primer berbasis siklus hidup, perbaikan determinan kesehatan, penguatan kesehatan perseorangan-keluarga-masyarakat
- Wewenang: menyelenggarakan pelayanan perseorangan & masyarakat, rujukan, pencatatan-pelaporan, pembinaan jejaring, dll.
Kategori Puskesmas
Table
| Berdasarkan Kemampuan | Berdasarkan Karakteristik Wilayah |
|---|---|
| Nonrawat Inap — rawat jalan, perawatan di rumah, persalinan normal, gawat darurat | Kawasan Tidak Terpencil |
| Rawat Inap — ditambah rawat inap terbatas | Kawasan Terpencil |
| Kawasan Sangat Terpencil |
Struktur Organisasi — Sistem Klaster
Dipimpin Kepala Puskesmas (jabatan fungsional dengan tugas tambahan), terdiri dari 5 klaster:
- Klaster 1 — Manajemen
- Klaster 2 — Kesehatan Ibu & Anak
- Klaster 3 — Kesehatan Dewasa & Lansia
- Klaster 4 — Penanggulangan Penyakit Menular & Kesehatan Lingkungan
- Klaster 5 — Dukungan Lintas Klaster
- Perubahan penting: Jabatan struktural seperti Kepala Tata Usaha (KTU) dihapus, diganti sistem jabatan fungsional.
Syarat Pendirian & Penyelenggaraan
- Wajib berizin operasional dari Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)
- Memenuhi syarat: lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, laboratorium, kefarmasian, SDM sesuai kategori wilayah
- Terintegrasi dalam jejaring pelayanan kesehatan primer & sistem rujukan nasional
- Menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terhubung jaringan SATUSEHAT
- Setiap kecamatan wajib memiliki Puskesmas; Pemerintah Daerah wajib mendirikan & membina
Prinsip Penyelenggaraan
- Berbasis siklus hidup & kebutuhan masyarakat
- Mengutamakan promotif & preventif
- Terpadu, berkelanjutan, berbasis wilayah
- Terintegrasi dengan JKN & sistem rujukan
- Akuntabel & berbasis data
Ketentuan Peralihan
- Permenkes No. 19/2024 mulai berlaku per 31 Desember 2024
- Puskesmas yang sudah ada wajib menyesuaikan struktur & ketentuan paling lambat 31 Desember 2026
- Permenkes No. 43/2019 & No. 75/2014 dicabut & tidak berlaku lagi
Regulasi Terkait Penting Lainnya
- Permenkes No. 6/2024 — Standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan di Puskesmas
- Permenkes No. 34/2022 — Akreditasi Puskesmas (penilaian mutu & keselamatan)
- Permenkes No. 24/2022 — Rekam Medis Elektronik (RME) & integrasi SATUSEHAT
- KMK HK.01.07/MENKES/1180/2025 — Petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK Tahun 2026
