blog-img-10

Posted by : Admin PPID

Regulasi

Regulasi Puskesmas Jatinegara

SK PPID    https://drive.google.com/file/d/1yeqlfyDdTQ1lS6oSuFvNRaWHPIkmsI3F/view?usp=drive_link

SOP PPID     https://drive.google.com/file/d/1bOVXjogDcXVNS8-VMoEn8KXBZsouY2pG/view?usp=drive_link

Daftar Regulasi Utama

Table
 
 
 
Tingkat Nomor & Tahun Tentang Keterangan
UU No. 17 Tahun 2023 Kesehatan Payung hukum utama menggantikan UU No. 36/2009
PP No. 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 Pasal 807 menjadi dasar penyelenggaraan Puskesmas
Permenkes No. 19 Tahun 2024 Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat TERBARU — menggantikan Permenkes No. 43/2019 & No. 75/2014
Permenkes No. 6 Tahun 2024 Standar Teknis Pemenuhan SPM Kesehatan Standar minimal pelayanan kesehatan
Permenkes No. 34 Tahun 2022 Akreditasi Puskesmas & Faskes Primer Sistem akreditasi mutu pelayanan
Permenkes No. 24 Tahun 2022 Rekam Medis Elektronik (RME) Integrasi dengan SATUSEHAT
Permenkes No. 13 Tahun 2023 Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan Penguatan layanan preventif
Permenkes No. 44 Tahun 2016 Pedoman Manajemen Puskesmas Tata kelola & administrasi

Inti Regulasi Terbaru — Permenkes No. 19 Tahun 2024

Definisi & Peran

Puskesmas = Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif — mengutamakan promotif & preventif.

Kategori Puskesmas

Berdasarkan Kemampuan Pelayanan:
  • Nonrawat Inap — rawat jalan, perawatan di rumah, persalinan normal, gawat darurat
  • Rawat Inap — ditambah pelayanan rawat inap terbatas
Berdasarkan Karakteristik Wilayah:
  • Kawasan tidak terpencil (perkotaan / perdesaan)
  • Kawasan terpencil
  • Kawasan sangat terpencil

Struktur Organisasi (Sistem Klaster)

Dipimpin oleh Kepala Puskesmas (jabatan fungsional dengan tugas tambahan), terdiri dari 5 klaster:
  1. Manajemen
  2. Kesehatan Ibu & Anak
  3. Kesehatan Dewasa & Lansia
  4. Penanggulangan Penyakit Menular & Kesehatan Lingkungan
  5. Dukungan Lintas Klaster

Syarat Pendirian

  • Wajib berizin operasional dari Pemerintah Daerah
  • Memenuhi syarat: lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, laboratorium, kefarmasian, SDM
  • Integrasi ke dalam jejaring pelayanan kesehatan primer & sistem rujukan nasional
  • Pendokumentasian & pelaporan melalui sistem informasi kesehatan terintegrasi (SATUSEHAT/RME)

Prinsip Penyelenggaraan

  • Berbasis siklus hidup & kebutuhan masyarakat
  • Mengutamakan promotif & preventif
  • Terpadu, berkelanjutan, berbasis wilayah
  • Terintegrasi dengan JKN & sistem rujukan
  • Akuntabel & berbasis data

Catatan Penting

  • Permenkes No. 19/2024 berlaku per 31 Desember 2024 dan mencabut Permenkes No. 43/2019 serta No. 75/2014.
  • Setiap kecamatan wajib memiliki Puskesmas; Pemerintah Daerah bertanggung jawab pendirian & pembinaannya.
  • Puskesmas wajib menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi jaringan SATUSEHAT.

Apakah Anda ingin saya rinci lebih dalam tentang bagian tertentu — misalnya syarat pendirian, standar SDM, alur perizinan, atau ketentuan akreditasi?
REGULASI PUSKESMAS
Searched for 3 keywords · 18 sources
 

Regulasi Puskesmas Indonesia — Ringkasan Lengkap & Terbaru


Peta Regulasi Utama

Table
 
 
 
No. Tingkat Nomor & Tahun Tentang Status
1 UU No. 17 Tahun 2023 Kesehatan ? Berlaku — payung hukum utama
2 PP No. 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 ? Berlaku — Pasal 807 dasar penyelenggaraan Puskesmas
3 Permenkes No. 19 Tahun 2024 Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat TERBARU — berlaku 31 Des 2024, mencabut Permenkes 43/2019 & 75/2014
4 Permenkes No. 6 Tahun 2024 Standar Teknis Pemenuhan SPM Kesehatan Berlaku
5 Permenkes No. 34 Tahun 2022 Akreditasi Puskesmas & Faskes Primer Berlaku
6 Permenkes No. 24 Tahun 2022 Rekam Medis Elektronik (RME) Berlaku — integrasi SATUSEHAT
7 Permenkes No. 18 Tahun 2022 Sistem Informasi Kesehatan / Satu Data Berlaku
8 KMK HK.01.07/MENKES/1180/2025 Juknis Dana BOK Tahun 2026 Berlaku

Inti Ketentuan — Permenkes No. 19 Tahun 2024

Definisi & Peran

Puskesmas = Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang menyelenggarakan & mengoordinasikan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif — mengutamakan promotif & preventif di wilayah kerjanya.

Tugas, Fungsi & Wewenang

  • Tugas: menyelenggarakan & mengoordinasikan kelima jenis pelayanan kesehatan dengan prioritas promotif-preventif
  • Fungsi: penyelenggara pelayanan kesehatan primer berbasis siklus hidup, perbaikan determinan kesehatan, penguatan kesehatan perseorangan-keluarga-masyarakat
  • Wewenang: menyelenggarakan pelayanan perseorangan & masyarakat, rujukan, pencatatan-pelaporan, pembinaan jejaring, dll.

Kategori Puskesmas

Table
 
 
 
Berdasarkan Kemampuan Berdasarkan Karakteristik Wilayah
Nonrawat Inap — rawat jalan, perawatan di rumah, persalinan normal, gawat darurat Kawasan Tidak Terpencil
Rawat Inap — ditambah rawat inap terbatas Kawasan Terpencil
  Kawasan Sangat Terpencil

Struktur Organisasi — Sistem Klaster

Dipimpin Kepala Puskesmas (jabatan fungsional dengan tugas tambahan), terdiri dari 5 klaster:
  1. Klaster 1 — Manajemen
  2. Klaster 2 — Kesehatan Ibu & Anak
  3. Klaster 3 — Kesehatan Dewasa & Lansia
  4. Klaster 4 — Penanggulangan Penyakit Menular & Kesehatan Lingkungan
  5. Klaster 5 — Dukungan Lintas Klaster
  6. Perubahan penting: Jabatan struktural seperti Kepala Tata Usaha (KTU) dihapus, diganti sistem jabatan fungsional.

Syarat Pendirian & Penyelenggaraan

  • Wajib berizin operasional dari Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota)
  • Memenuhi syarat: lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, laboratorium, kefarmasian, SDM sesuai kategori wilayah
  • Terintegrasi dalam jejaring pelayanan kesehatan primer & sistem rujukan nasional
  • Menerapkan Rekam Medis Elektronik (RME) terhubung jaringan SATUSEHAT
  • Setiap kecamatan wajib memiliki Puskesmas; Pemerintah Daerah wajib mendirikan & membina

Prinsip Penyelenggaraan

  • Berbasis siklus hidup & kebutuhan masyarakat
  • Mengutamakan promotif & preventif
  • Terpadu, berkelanjutan, berbasis wilayah
  • Terintegrasi dengan JKN & sistem rujukan
  • Akuntabel & berbasis data

 Ketentuan Peralihan

  • Permenkes No. 19/2024 mulai berlaku per 31 Desember 2024
  • Puskesmas yang sudah ada wajib menyesuaikan struktur & ketentuan paling lambat 31 Desember 2026
  • Permenkes No. 43/2019 & No. 75/2014 dicabut & tidak berlaku lagi

 Regulasi Terkait Penting Lainnya

  • Permenkes No. 6/2024 — Standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan di Puskesmas
  • Permenkes No. 34/2022 — Akreditasi Puskesmas (penilaian mutu & keselamatan)
  • Permenkes No. 24/2022 — Rekam Medis Elektronik (RME) & integrasi SATUSEHAT
  • KMK HK.01.07/MENKES/1180/2025 — Petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK Tahun 2026

 

Menu Aksesibilitas

Profil Aksesibilitas

Ukuran Teks