Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis atas pelayanan informasi yang sudah diberikan dan ditujukan ke PPID kepada atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, tim PPID mengarahkan pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau penerima pihak kuasa untuk mengisi formulir sesuai dengan format. Dalam mengajukan keberatan pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagai syarat dalam permohonan informasi.