single-event-img-1

Prosedur Pelayanan Informasi Publik


Prosedur Pelayanan Informasi Publik

Prosedur pelayanan informasi publik umumnya dimulai dengan pemohon mengisi formulir permohonan informasi di meja layanan atau melalui platform elektronik badan publik. Petugas akan menerima, memproses, dan menindaklanjuti permohonan tersebut ke PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan unit terkait. Setelah informasi tersedia, petugas akan menyerahkan informasi kepada pemohon, dan pemohon akan menandatangani tanda bukti penerimaan. Jika pemohon tidak puas, ia bisa mengajukan keberatan ke atasan PPID atau sengketa informasi ke Komisi Informasi.

1. Pengajuan Permohonan

  • Datang langsung: Pemohon datang ke meja layanan informasi dan mengisi formulir permohonan informasi yang disediakan.
  • Secara elektronik: Permohonan dapat diajukan melalui platform elektronik seperti e-LID yang disediakan badan publik.
  • Melalui surat: Pemohon juga bisa mengirimkan formulir permohonan melalui surat tercatat.

2. Penerimaan dan Pemrosesan

  • Petugas akan menerima formulir permohonan dan memeriksa kelengkapannya.
  • Petugas akan mengisi register permohonan dan memberi tanda bukti penerimaan kepada pemohon.
  • Formulir permohonan akan diteruskan ke PPID Pembantu dan/atau penanggung jawab informasi di unit terkait untuk pemrosesan lebih lanjut.

3. Penyerahan Informasi

  • Jika informasi yang diminta tersedia dan tidak dikecualikan, petugas akan menyerahkan informasi tersebut kepada pemohon sesuai bentuk yang diminta (dokumen elektronik atau cetak).
  • Jika informasi yang diminta masuk kategori dikecualikan, PPID akan memberikan alasan sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Pemohon akan menerima tanda bukti penyerahan informasi publik.

4. Jangka Waktu Penyelesaian

  • Penyelesaian standar adalah 10 hari kerja sejak permintaan diterima.
  • Waktu bisa diperpanjang paling lambat 7 hari kerja apabila informasi sangat besar, sulit diakses, atau belum dikuasai.

5. Pengajuan Keberatan

  • Jika pemohon tidak puas dengan pelayanan informasi, ia dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID atau melalui mekanisme lain yang disediakan.
  • Atasan PPID akan memberikan tanggapan atas keberatan dalam batas waktu yang ditentukan.

6. Sengketa Informasi

Jika pemohon tetap tidak puas setelah proses keberatan, ia dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan dari atasan PPID.

Menu Aksesibilitas

Profil Aksesibilitas

Ukuran Teks