blog-img-10

Posted by : Admin PPID

Prosedur Pengelolaan Keberatan Informasi Publik

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pemohon informasi mengajukan keberatan secara tertulis atas pelayanan informasi yang sudah diberikan dan ditujukan ke PPID kepada atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian/informasi rahasia.
  2. Tidak disediakannya informasi berkala.
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur.

Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, tim PPID mengarahkan pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau penerima pihak kuasa untuk mengisi formulir sesuai dengan format. Dalam mengajukan keberatan pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagai syarat dalam permohonan informasi.

Menu Aksesibilitas

Profil Aksesibilitas

Ukuran Teks