blog-img-10

Posted by : Admin PPID

Profil PPID

Minlok Bulan September 2026.png

Dalam tatanan negara demokrasi, transparansi merupakan fondasi utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, melainkan pilar strategis yang menjamin partisipasi dan pengawasan masyarakat.

Berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175 Tahun 2016 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik—termasuk di dalamnya institusi kesehatan pemerintah—diamanatkan untuk memberikan layanan informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses.

Menyadari urgensi tersebut, Puskesmas Jatinegara berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit ini dibentuk untuk menjamin hak publik dalam memperoleh informasi, dengan tugas utama mencakup pengelolaan, pendokumentasian, serta pelayanan informasi. Komitmen ini diperkuat dan dilandasi oleh SK Kepala Puskesmas Jatinegara Nomor tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Menu Aksesibilitas

Profil Aksesibilitas

Ukuran Teks