Informasi Yang Dikecualikan
???? DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)
UPTD PUSKESMAS KECAMATAN [NAMA KECAMATAN]
Berikut daftar informasi yang dikecualikan dari akses publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2023, dan Permenkes terkait:
???? Tabel Daftar Informasi yang Dikecualikan
Table
| No. | Jenis Informasi | Dasar Hukum | Akibat Jika Dibuka | Akibat Jika Ditutup | Batas Waktu Pengecualian |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Isi rekam medis pasien (diagnosa, riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, rencana pengobatan) | UU No. 14/2008 Pasal 17.h.2; UU No. 17/2023 Pasal 177; Permenkes No. 24/2022 | Mengungkap rahasia kesehatan pribadi seseorang | Melindungi privasi & kerahasiaan medis pasien | Selamanya, kecuali atas persetujuan tertulis pasien / perintah pengadilan |
| 2 | Identitas pribadi pasien (NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, pekerjaan) | UU No. 14/2008 Pasal 17.h; UU No. 27/2022 Pasal 4 | Dapat disalahgunakan & melanggar hak privasi | Melindungi data pribadi dari penyalahgunaan | Selamanya, kecuali izin dari yang bersangkutan |
| 3 | Identitas penderita penyakit tertentu (HIV/AIDS, TB, Kusta, dll.) perorangan | UU No. 17/2023 Pasal 4; Permenkes terkait | Menimbulkan diskriminasi & stigma sosial | Melindungi penderita dari perlakuan merugikan | Selamanya, kecuali izin tertulis yang bersangkutan |
| 4 | Data pribadi pegawai (NIK, alamat rumah, nomor rekening, gaji rinci, data keluarga) | UU No. 14/2008 Pasal 17.h.1 & 3 | Mengungkap rahasia pribadi pegawai | Melindungi privasi pegawai | Selamanya, kecuali ketentuan UU mewajibkan |
| 5 | Surat/pengaduan masyarakat yang masih dalam proses & identitas pelapor | UU No. 14/2008 Pasal 17.b | Mengungkap identitas pelapor & menghambat proses | Melindungi pelapor & menjaga objektivitas proses | Hingga proses selesai / berkekuatan hukum tetap |
| 6 | Dokumen penyelidikan/pemeriksaan yang belum selesai | UU No. 14/2008 Pasal 17.b | Menghambat proses penegakan hukum | Menjamin kelancaran proses pemeriksaan | Hingga perkara berkekuatan hukum tetap |
| 7 | Rincian penawaran pengadaan barang/jasa yang belum ditetapkan pemenangnya | UU No. 14/2008 Pasal 17.d | Menimbulkan persaingan usaha tidak sehat | Menjamin objektivitas & keadilan pengadaan | Hingga penetapan pemenang pengumuman resmi |
| 8 | Kata sandi, kunci akses, konfigurasi sistem informasi Puskesmas | UU No. 14/2008 Pasal 17.a; Permenkes No. 24/2022 | Membahayakan keamanan sistem & data | Melindungi keamanan data & jaringan | Selama masih berlaku |
| 9 | Memorandum/dokumen rancangan kebijakan yang belum ditetapkan | UU No. 14/2008 Pasal 17.g | Mengungkap proses prematur & mengganggu pengambilan keputusan | Menjamin kematangan penetapan kebijakan | Hingga kebijakan ditetapkan/diumumkan resmi |
| 10 | Laporan keuangan yang belum diaudit | UU No. 14/2008 Pasal 17.h | Memberikan data belum terverifikasi yang dapat menyesatkan | Menjamin keakuratan & validitas informasi | Hingga hasil audit selesai & diterbitkan |
? Pengecualian yang Dapat Dibuka (Kapan Informasi Dapat Diberikan)
Berdasarkan UU No. 17/2023 Pasal 177 & Permenkes No. 24/2022 Pasal 36–37, informasi yang dikecualikan DAPAT DIBUKA jika:
- ???? Permintaan aparat penegak hukum untuk keperluan penegakan hukum
- ???? Penanganan wabah, KLB, kedaruratan kesehatan masyarakat — dengan izin pejabat berwenang
- ???? Kepentingan pendidikan & penelitian — tanpa menyebut identitas pasien
- ?? Persetujuan tertulis dari pasien sendiri atau kuasa hukumnya
- ???? Kepentingan pembayaran JKN/asuransi sesuai ketentuan
- ?? Perintah pengadilan yang sah
???? PROSEDUR PENANGANAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN
Langkah 1 — Penerimaan Permohonan
- Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik di meja layanan / PPID Puskesmas
- Melampirkan identitas diri & menyebutkan tujuan penggunaan informasi
- PPID mencatat & memberikan tanda terima nomor pendaftaran
Langkah 2 — Uji Konsekuensi
- PPID memeriksa apakah termasuk dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan di atas
- Mempertimbangkan: manfaat publik vs kerugian jika dibuka
- Jika informasi yang diminta mengandung sebagian yang dikecualikan → bagian yang boleh dibuka tetap diberikan, bagian yang dikecualikan ditutup/dihapus
Langkah 3 — Pemberian Tanggapan
- Batas waktu jawaban: paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan terdaftar; dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
- Jika DITOLAK: menyampaikan secara tertulis dengan alasan:
- Jenis informasi yang dikecualikan
- Dasar hukum pengecualian
- Jangka waktu pengecualian
- Upaya keberatan yang dapat diajukan
Langkah 4 — Mekanisme Keberatan
- Pemohon dapat mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID / PPID Kabupaten dalam 30 hari sejak menerima keputusan
- Atasan PPID wajib menjawab dalam 30 hari kerja sejak menerima keberatan
- Jika tidak puas → dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi
???? Catatan Penting
- Setiap penolakan akses informasi WAJIB didasarkan pada Uji Konsekuensi — bukan sekadar "rahasia"
- Informasi yang dikecualikan bersifat terbatas & ketat — tidak boleh memperluas makna melebihi ketentuan UU
- Bagian informasi yang tidak termasuk pengecualian wajib tetap dibuka