Posted by : Admin PPID

Informasi Yang Dikecualikan

???? DAFTAR INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DIK)

UPTD PUSKESMAS KECAMATAN [NAMA KECAMATAN]

Berikut daftar informasi yang dikecualikan dari akses publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 17, UU No. 17 Tahun 2023, dan Permenkes terkait:

???? Tabel Daftar Informasi yang Dikecualikan

Table
 
 
 
No. Jenis Informasi Dasar Hukum Akibat Jika Dibuka Akibat Jika Ditutup Batas Waktu Pengecualian
1 Isi rekam medis pasien (diagnosa, riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, rencana pengobatan) UU No. 14/2008 Pasal 17.h.2; UU No. 17/2023 Pasal 177; Permenkes No. 24/2022 Mengungkap rahasia kesehatan pribadi seseorang Melindungi privasi & kerahasiaan medis pasien Selamanya, kecuali atas persetujuan tertulis pasien / perintah pengadilan
2 Identitas pribadi pasien (NIK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, pekerjaan) UU No. 14/2008 Pasal 17.h; UU No. 27/2022 Pasal 4 Dapat disalahgunakan & melanggar hak privasi Melindungi data pribadi dari penyalahgunaan Selamanya, kecuali izin dari yang bersangkutan
3 Identitas penderita penyakit tertentu (HIV/AIDS, TB, Kusta, dll.) perorangan UU No. 17/2023 Pasal 4; Permenkes terkait Menimbulkan diskriminasi & stigma sosial Melindungi penderita dari perlakuan merugikan Selamanya, kecuali izin tertulis yang bersangkutan
4 Data pribadi pegawai (NIK, alamat rumah, nomor rekening, gaji rinci, data keluarga) UU No. 14/2008 Pasal 17.h.1 & 3 Mengungkap rahasia pribadi pegawai Melindungi privasi pegawai Selamanya, kecuali ketentuan UU mewajibkan
5 Surat/pengaduan masyarakat yang masih dalam proses & identitas pelapor UU No. 14/2008 Pasal 17.b Mengungkap identitas pelapor & menghambat proses Melindungi pelapor & menjaga objektivitas proses Hingga proses selesai / berkekuatan hukum tetap
6 Dokumen penyelidikan/pemeriksaan yang belum selesai UU No. 14/2008 Pasal 17.b Menghambat proses penegakan hukum Menjamin kelancaran proses pemeriksaan Hingga perkara berkekuatan hukum tetap
7 Rincian penawaran pengadaan barang/jasa yang belum ditetapkan pemenangnya UU No. 14/2008 Pasal 17.d Menimbulkan persaingan usaha tidak sehat Menjamin objektivitas & keadilan pengadaan Hingga penetapan pemenang pengumuman resmi
8 Kata sandi, kunci akses, konfigurasi sistem informasi Puskesmas UU No. 14/2008 Pasal 17.a; Permenkes No. 24/2022 Membahayakan keamanan sistem & data Melindungi keamanan data & jaringan Selama masih berlaku
9 Memorandum/dokumen rancangan kebijakan yang belum ditetapkan UU No. 14/2008 Pasal 17.g Mengungkap proses prematur & mengganggu pengambilan keputusan Menjamin kematangan penetapan kebijakan Hingga kebijakan ditetapkan/diumumkan resmi
10 Laporan keuangan yang belum diaudit UU No. 14/2008 Pasal 17.h Memberikan data belum terverifikasi yang dapat menyesatkan Menjamin keakuratan & validitas informasi Hingga hasil audit selesai & diterbitkan

? Pengecualian yang Dapat Dibuka (Kapan Informasi Dapat Diberikan)

Berdasarkan UU No. 17/2023 Pasal 177 & Permenkes No. 24/2022 Pasal 36–37, informasi yang dikecualikan DAPAT DIBUKA jika:
  1. ???? Permintaan aparat penegak hukum untuk keperluan penegakan hukum
  2. ???? Penanganan wabah, KLB, kedaruratan kesehatan masyarakat — dengan izin pejabat berwenang
  3. ???? Kepentingan pendidikan & penelitian — tanpa menyebut identitas pasien
  4. ?? Persetujuan tertulis dari pasien sendiri atau kuasa hukumnya
  5. ???? Kepentingan pembayaran JKN/asuransi sesuai ketentuan
  6. ?? Perintah pengadilan yang sah

???? PROSEDUR PENANGANAN INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Langkah 1 — Penerimaan Permohonan

  • Pemohon mengisi Formulir Permohonan Informasi Publik di meja layanan / PPID Puskesmas
  • Melampirkan identitas diri & menyebutkan tujuan penggunaan informasi
  • PPID mencatat & memberikan tanda terima nomor pendaftaran

Langkah 2 — Uji Konsekuensi

  • PPID memeriksa apakah termasuk dalam Daftar Informasi yang Dikecualikan di atas
  • Mempertimbangkan: manfaat publik vs kerugian jika dibuka
  • Jika informasi yang diminta mengandung sebagian yang dikecualikan → bagian yang boleh dibuka tetap diberikan, bagian yang dikecualikan ditutup/dihapus

Langkah 3 — Pemberian Tanggapan

  • Batas waktu jawaban: paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan terdaftar; dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis
  • Jika DITOLAK: menyampaikan secara tertulis dengan alasan:
    • Jenis informasi yang dikecualikan
    • Dasar hukum pengecualian
    • Jangka waktu pengecualian
    • Upaya keberatan yang dapat diajukan

Langkah 4 — Mekanisme Keberatan

  • Pemohon dapat mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID / PPID Kabupaten dalam 30 hari sejak menerima keputusan
  • Atasan PPID wajib menjawab dalam 30 hari kerja sejak menerima keberatan
  • Jika tidak puas → dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi

???? Catatan Penting

  • Setiap penolakan akses informasi WAJIB didasarkan pada Uji Konsekuensi — bukan sekadar "rahasia"
  • Informasi yang dikecualikan bersifat terbatas & ketat — tidak boleh memperluas makna melebihi ketentuan UU
  • Bagian informasi yang tidak termasuk pengecualian wajib tetap dibuka

Menu Aksesibilitas

Profil Aksesibilitas

Ukuran Teks