Posted by : Admin PPID

Informasi Setiap Saat

INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT DI PUSKESMAS

(Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 — Keterbukaan Informasi Publik)

Dasar Hukum

UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 11 — Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat agar mudah diakses masyarakat, meliputi:

Daftar Lengkap Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat di Puskesmas

A. INFORMASI DASAR & IDENTITAS

Table
 
 
 
No. Informasi Keterangan
1 Identitas & profil lengkap Puskesmas Nama, alamat, kecamatan, kabupaten/kota, nomor telepon/WA, email
2 Kedudukan, tugas, fungsi, visi & misi Tugas pokok, fungsi pelayanan, tujuan Puskesmas
3 Struktur organisasi Nama Kepala Puskesmas, penanggung jawab masing-masing klaster/poli
4 Pejabat PPID Nama Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi, kontak

B. INFORMASI TENTANG PELAYANAN

Table
 
 
 
No. Informasi Keterangan
5 Jenis pelayanan yang tersedia Daftar poli & layanan (Umum, KIA, Anak, Gigi, Laboratorium, Farmasi, dll.)
6 Standar Pelayanan Publik (SPP) Persyaratan, prosedur, waktu, biaya, jaminan pelayanan
7 Jadwal pelayanan & jam operasional Jam buka, jadwal dokter, jadwal imunisasi, layanan luar gedung
8 Tarif/biaya pelayanan Tarif umum, layanan gratis (KIS/BPJS), retribusi sesuai peraturan daerah
9 Persyaratan pelayanan Syarat berobat: KTP, Kartu Keluarga, Kartu JKN/KIS, dll.
10 Daftar tenaga kesehatan Nama, jabatan, kualifikasi, jadwal praktik (tanpa data pribadi)

C. INFORMASI TATA KELOLA & ANGGARAN

Table
 
 
 
No. Informasi Keterangan
11 Rencana Strategis & Rencana Kerja Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
12 Ringkasan Laporan Kinerja Laporan kinerja tahunan, hasil penilaian kinerja Puskesmas
13 Ringkasan Laporan Keuangan Realisasi anggaran, penggunaan dana BOK, Bantuan Operasional
14 Daftar program & kegiatan Program kesehatan yang berjalan, sasaran, lokasi, waktu pelaksanaan
15 Informasi akreditasi Status akreditasi, masa berlaku sertifikat

D. INFORMASI HAK & TATA CARA AKSES

Table
 
 
 
No. Informasi Keterangan
16 Maklumat Pelayanan Janji pelayanan publik, standar kesopanan & kecepatan
17 Prosedur pengaduan Cara mengajukan keluhan, saluran pengaduan, petugas pengaduan
18 Daftar Informasi Publik (DIP) Seluruh informasi yang dikuasai Puskesmas
19 Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Informasi yang tidak dapat dibuka, beserta dasar hukum & batas waktu
20 Tata cara memohon informasi Cara meminta informasi, formulir, biaya, batas waktu jawaban
21 Tata cara keberatan & sengketa Mekanisme keberatan, penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi

E. INFORMASI KESEHATAN MASYARAKAT

Table
 
 
 
No. Informasi Keterangan
22 Data agregat kesehatan Jumlah kasus per penyakit, cakupan imunisasi, angka KIA — tanpa identitas
23 Informasi wabah & KLB Status kejadian, pencegahan, penanganan — tanpa identitas penderita
24 Edukasi kesehatan Penyuluhan, panduan kesehatan, informasi gizi, sanitasi, dll.

Cara Penyampaian Kepada Masyarakat

Informasi di atas wajib dipajang/diumumkan secara mudah diakses:
  • Papan informasi yang terlihat jelas di loket masuk
  • Brosur, pamflet, poster
  • Website / media sosial resmi Puskesmas/Pemda
  • Meja pelayanan informasi / PPID
  • Setiap saat tanpa harus menunggu permintaan tertulis

Menu Aksesibilitas

Profil Aksesibilitas

Ukuran Teks